PPJK

Home/PPJK

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean atau formalitas kepabeanan dan hal-hal yang terkait di dalamnya untuk dan atas kuasa eksportir atau importir.

Pada dasamya, importir, atau eksportir sebagai pemilik barang dapat menyelesaikan kewajiban pabean mereka. Namun, mengingat tidak semua pemilik barang mengetahui atau menguasai ketentuan Tata Laksana Kepabeanan, atau karena sesuatu hal tidak dapat menyelesaikan sendiri kewajiban Pabean, mereka diberi kemungkinan untuk memberikan kuasa penyelesaian kewajiban pabean tersebut kepada PPJK yang terdaftar di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

PT. LENTERA BUANA JAYA terdaftar sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang berguna sebagai pendukung pelaksanaan pengapalan baik Export maupun Import dengan fasilitas EDI system yang online dengan Bea dan Cukai